Terima Muhammadiyah Sulsel, Kapolda Pastikan Kasus Pelarangan Salat Idulfitri di Barru Berlanjut
UNISMUH.AC.ID, MAKASSAR — Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan menemui Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan Inspektur Jenderal Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Sulsel, Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, Selasa, 12 Mei 2026. Pertemuan itu membahas perkembangan penanganan kasus dugaan pelarangan salat Idulfitri di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kabupaten Barru.
Rombongan PWM Sulsel dipimpin langsung Ketua PWM Sulsel Prof Ambo Asse. Selain didampingi jajaran PWM Sulsel, Ambo Asse juga hadir bersama Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kabupaten Barru Akhmad Jamaluddin. Dalam pertemuan tersebut, Muhammadiyah menyerahkan surat dan laporan perkembangan kasus berdasarkan laporan PDM Barru.
Ambo meminta Polda Sulsel memberikan perhatian terhadap dua laporan polisi yang telah diajukan Angkatan Muda Muhammadiyah Barru di Polres Barru. Dua laporan itu terkait dugaan penghalangan ibadah serta dugaan pemalsuan surat yang disebut berkaitan dengan klaim atas Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Barru.
”Kami berharap laporan yang telah masuk di Polres Barru ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan berkeadilan,” kata Ambo.
Menurut Ambo, kasus tersebut tidak hanya menjadi perhatian Muhammadiyah di tingkat daerah dan wilayah, tetapi juga terus dipantau Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Karena itu, ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti pada penyelesaian administratif atau mediasi semata.
Kapolda Sulsel Irjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan telah menerima laporan dari Polres Barru terkait perkembangan kasus tersebut. Ia menegaskan, Polda Sulsel akan menerjunkan tim asistensi untuk memantau penanganan perkara di Polres Barru.
Djuhandhani memastikan kasus tersebut tetap bergulir. Namun, ia meminta Muhammadiyah bersabar karena penyidik masih mendalami perkara dan telah memeriksa sejumlah saksi.
”Kasus ini tetap berjalan. Tim penyidik masih mendalami dan sudah memeriksa banyak saksi,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan pelarangan pelaksanaan Salat Idul Fitri warga Muhammadiyah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, pada 20 Maret 2026. Setelah itu, muncul pula dugaan intimidasi dalam rapat lanjutan unsur Muhammadiyah di masjid tersebut pada 22 Maret 2026.
Selain dugaan penghalangan ibadah, perkara ini berkembang ke dugaan pemalsuan dokumen yang diduga digunakan sebagai dasar klaim penguasaan atas masjid. PWM Sulsel menilai perkara tersebut menyangkut kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan kepastian hukum atas pengelolaan masjid.
Berita Terkait
Dosen FEB Unismuh Paparkan Strategi Keberlanjutan Keuangan PTMA di Konferensi Internasional SIBR Osaka, Jepang
25 Jul 2026
Unismuh Makassar Perkuat Kesiapan Dosen Hadapi Sertifikasi 2026, Tekankan Profesionalisme dan Integritas Akademik
09 Jul 2026
Inilah Rangkaian Agenda Besar Unismuh Makassar di Bulan Juni: Jalan Sehat, Milad ke-63, hingga Wisuda 1.400-an Wisudawan
05 Jun 2026